Tuesday, July 22, 2014

Tutorial Menggambar Kakashi Menggunakan Corel Draw X4 dan Microsoft Paint

Kali ini, aku ingin berbagi pengetahuan dengan agan-agan semua mengenai teknik-teknik sederhana dalam menggambar menggunakan aplikasi computer. Sesuai dengan judul di atas, kita akan menggambar Kakashi dalam cerita Naruto. Ga usah banyak bacot, langsung cekidot!


Cari gambar Kakashi format apa saja (JPG, PNG, dll). Gambar ini adalah gambar buatan tanganku yang diproses melalui editan abal-abalan. Entah tahun berapa gambar ini dibuat, yang jelas udah lama, kalian bisa cari gambar ini di https://www.facebook.com/photo.php?fbid=421655497881913&set=a.418517671529029.86899.100001123997869&type=3&theater



Buka aplikasi Corel Draw (Kali ini, aku pakai Corel Draw X4), trus, Import (Ctrl+i) gambar.


Ubah Freehand Tool menjadi Polyline Tool .


Ubah warna Linenya menjadi warna merah agar lebih mudah dibedakan gambar dasarnya.  


Lalu, mulailah proses jiplak, hehehe…..  ^_^

Setelah proses penjiplakan yang cukup melelahkan, hapus gambar dasarnya sehingga hasilnya seperti gambar di atas.


Selanjutnya, buka aplikasi Microsoft Paint. Copy gambar dari CDR dan Paste gambar di MS Paint.


Jiplak kembali gambar menggunakan Curve. Warna Line kali ini adalah warna hitam.


Setelah proses penjiplakan yang kedua selesai, hapus sisa-sisa gambar dari CDR tapi menggunakan Fill with Color atau Eraser, sehingga hasilnya seperti di atas.


Copy dan Paste gambar Kakashi yang berwarna ke layar kerja MS Paint. Curi warnanya menggunakan Color Picker dan Fill with Color.


Setelah itu, jika kamu mau menambahkan efek bayangan, agaknya cukup sulit karena kamu harus menguasai teknik menggambar obyek 3 dimensi. Jika tidak bisa, kamu tidak perlu menambahkan efek bayangan.


Kamu bisa finishing  gambar di CDR, dengan cara Outline Trace Bitmaps. Tapi, jika kamu merasa sudah cukup sampai coloring di MS Paint, juga tidak apa-apa.


Gambarmu udah jadi. Tinggal tambahin nama kamu dan siap untuk dipamerin ke teman-teman sekampungmu. Yah, selamat berkarya!!

Kalian juga bisa lihat gambar-gambar lainnya di:

Saturday, July 12, 2014

CAGAR BUDAYA, KONSTITUSI, DAN MASYARAKAT

Pendahuluan
Indonesia memiliki sejuta ‘keindahan’, baik dari segi ekologis maupun sosial budaya. Seiring perkembangan zaman, sebagian besar masyarakat kehilangan atau lupa dengan ‘keindahan’ itu sehingga keindahan itu rusak dan tinggalkan bersama waktu. ‘Keindahan’ itu seharusnya kita jaga dan kita rawat karena sesungguhnya, hal itu tidak dapat diperbaharui.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu, pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Sebagai karya warisan budaya masa lalu, Cagar Budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan keberadaannya.
Warisan budaya bendawi (tangible) dan bukan bendawi (intangible) yang bersifat nilai-nilai merupakan bagian integral dari kebudayaan secara menyeluruh. Pengaturan Undang-Undang ini menekankan Cagar Budaya yang bersifat kebendaan. Walaupun demikian, juga mencakup nilai-nilai penting bagi umat manusia, seperti sejarah, estetika, ilmu pengetahuan, etnologi, dan keunikan yang terwujud dalam bentuk Cagar Budaya[1].
Untuk tulisan kali ini, penulis akan menyinggung sedikit soal pelestarian ‘keindahan’ sosial budaya (Cagar Budaya) kita melalui perspektif UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Namun, sesuai dengan tema Pertemuan Ilmiah Arkeologi Mahasiswa se-Indonesia “Archaeology for Society: Pemanfaatan dan Pelestarian Kawasan Karst Maros-Pangkep yang Berbasis Masyarakat”, penulis juga akan memasukan sedikit mengenai ‘keindahan’ ekologis Maros-Pangkep.

Sekilas Tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 11 Tahun 2010
Cagar Budaya merupakan warisan leluhur yang secara tidak langsung menjadi ciri khas dari suatu daerah. Pengertian Cagar Budaya tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya pasal 1 ayat 1, bunyinya:

“...Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.”

Dilihat dari konteksnya, Cagar Budaya umumnya terbagi atas dua, yaitu moveable (dapat digerakkan/pindahkan) dan unmoveable (tidak dapat digerakkan/pindahkan). Apapun bentuknya, Cagar Budaya yang bersifat kebendaan ini sangat rentan dengan pengerusakan, entah karena faktor alam maupun manusia. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah kita harus mencegah kerusakan dan melestarikan Cagar Budaya tersebut? Kalau iya, kenapa? Seperti yang telah saya singgung diatas bahwa Cagar Budaya merupakan ciri khas atau identitas bangsa, warisan dunia, dan merupakan jejak rekam kemajuan bangsa kita, oleh karena itu kita harus menjaga dan melestarikannya. Selain itu, alat, bahan, serta teknologi pembuatannya telah lama hilang karena pengaruh modernisasi dan karenanya, Cagar Budaya tersebut terbatas dan tidak dapat diperbaharui. Boleh saja dibuatkan replikanya, namun nilai penting sejarahnya tetap tidak dapat menyamai yang aslinya.


Societeit de Harmonie, salah satu bangunan Cagar Budaya. (Dok. Chandra)

Setiap orang wajib menjaga, memelihara, dan melestarikan Cagar Budaya, hal ini secara tersirat tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya pada Bab VII yang membahas tentang pelestarian. Negara sudah menyadari betapa pentingnya warisan budaya ini, UU Nomor 11 Tahun 2010 merupakan bukti bahwa Negara juga peduli dengan warisan budaya tersebut. Konstitusinya sudah ada, tinggal kontribusi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan undang-undang tersebut.
Setiap Cagar Budaya memiliki peringkat berdasarkan letak administratif dan syarat-syarat lainnya, sebagai berikut:

1.      Cagar Budaya Nasional
Cagar Budaya tingkat nasional, secara administratif terletak diantara dua provinsi. Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat nasional apabila memenuhi syarat sebagai:
a.       Wujud kesatuan dan persatuan bangsa;
b.      Karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia;
c.       Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia;
d.      Bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau
e.       Contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah[2].

2.      Cagar Budaya Provinsi
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat provinsi apabila memenuhi syarat:
a.       Mewakili kepentingan pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas kabupaten/kota;
b.      Mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah provinsi;
c.       Langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di provinsi;
d.      Sebagai bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas wilayah kabupaten/kota, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau
e.       Berasosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung[3].

3.      Cagar Budaya Kabupaten/Kota
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota apabila memenuhi syarat:
a.       Sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten/kota;
b.      Mewakili masa gaya yang khas;
c.       Tingkat keterancamannya tinggi;
d.      Jenisnya sedikit; dan/atau
e.       Jumlahnya terbatas[4].

Ruang lingkup Cagar Budaya mencangkup darat dan air, selama berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena Cagar Budaya yang dimaksud merupakan milik NKRI, maka kita sebagai warga tidak boleh memperjual-belikan Cagar Budaya dengan pihak asing/Negara asing. Pada akhirnya, kita sendiri yang akan rugi jika menjualnya karena sama saja dengan menjual identitas kita sehingga nanti, kita tidak lagi memiliki identitas. Karena itu, UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya seharusnya dan sepantasnya dilaksanakan untuk menjaga identitas atau jati diri bangsa kita.

Masyarakat dan Cagar Budaya
Berbicara soal kepemilikan Cagar Budaya, sudah sangat jelas bahwa masyarakat luas adalah pemiliknya. Oleh karena masyarakat yang memilikinya, maka sewajarnya untuk merawat apa yang dimilikinya. Namun, setelah melihat UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya pada Bab IV mengenai Pemilikan dan Penguasaan, memang setiap orang dapat memiliki Cagar Budaya apabila mempunyai surat-surat keterangan kepemilikan dan jika surat-surat tersebut tidak ada maka Cagar Budaya tersebut adalah milik Negara.
Negara yang dimaksud (menurut penulis) adalah pemerintah. Setelah ditetapkan menjadi Cagar Budaya, Negara berhak memiliki, memelihara, dan memanfaatkan Cagar Budaya tersebut selama Cagar Budaya tersebut sebelumnya tidak memiliki pemilik yang sah. Namun, bagaimana jika kepemilikan ini diabaikan juga oleh Negara? Masyarakat juga seharusnya memiliki peranan atas Cagar Budaya tersebut walau tidak ada bukti hitam diatas putih. Masyarakat memang harus dibatasi untuk tidak merusak, tapi terkadang, publikasi mengenai pelestarian yang tertulis dalam undang-undang sangat kurang sehingga muncul ketidakpahaman dalam masyarakat.
Fakta yang ditemukan oleh Tim Ilmiah Piami XV Unhas dilapangan[5], masyarakat cenderung takut mendekati situs-situs Cagar Budaya (selain alasan mistis) karena mereka pernah mendengar atau mungkin melihat orang yang tertangkap dan dipenjara karena berkeliaran disekitar situs. Hal ini tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak pemerintah, kenapa orang tersebut bisa ditangkap dan dimasukan ke penjara[6]. Selain itu, akibat kurangnya publikasi, warga juga ogah-ogahan dengan pelestarian Cagar Budaya dan mengatakan dengan jelas bahwa mereka tidak terlalu peduli karena mereka menganggap semua itu milik pemerintah dan pemerintah yang wajib mengurusnya[7].


Vandalisme di Fort Rotterdam. (Dok. Chandra)

Entah apa yang salah dengan undang-undang Cagar Budaya ini. Tapi, yang jelas ada kesalahan. Melihat kenyataan yang ada, banyak situs-situs Cagar Budaya yang dirusak dengan sengaja dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, namun tidak ada ganjaran yang mereka dapatkan. Konstitusinya yang lemah ataukah kita sebagai pelaksana konstitusi yang lemah? Gambar di atas merupakan bukti bahwa selama ini, kita terlalu lemah dalam melakukan tindakan yang sudah jelas ditetapkan dalam peraturan Negara kita, UU Nomor 11 Tahun 2010 pada Bab XI mengenai Ketentuan Pidana. Tapi, dalam bertindak, kita juga merasa terbatasi karena adanya pihak-pihak yang lebih berwenang dalam menjatuhkan sanksi, namun mereka juga seakan menutup mata dengan pengerusakan-pengerusakan tersebut. Lalu, bagaimana kita seharusnya bertindak?

Penutup
Tulisan ini sengaja dibuatkan pertanyaan yang belum terjawab karena penulis merasa bahwa pertanyaan tersebut tidak bisa penulis jawab sendiri, melainkan melalui proses diskusi dan tukar pikiran. Selain itu, penulis juga sadar akan kekurangan penulis dalam memahami isi dari undang-undang tersebut. Pada akhirnya, semuanya tidak bisa kita lakukan sendirian, tapi bersama-sama.
Kesimpulan yang penulis dapatkan setelah membaca dan memahami (kurang lebih) UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, penulis merasa undang-undang ini belum sampai ke telinga masyarakat luas yang notabene adalah pemilik sah dari Cagar Budaya tersebut. Publikasi yang kurang tersebar membuat masyarakat tidak peduli dan ini sangat gawat. Undang-undang ini sebenarnya sangat, sangat baik menurut penulis. Namun dalam pelaksanaannya, sungguh-sungguh mengecewakan. Seharusnya, undang-undang yang berlaku setelah satu tahun semenjak ditetapkannya, kini terbengkalai selama hampir empat tahun.
Harapan penulis, dengan adanya undang-undang Cagar Budaya tersebut, masyarakat janganlah menjadi takut, tetapi semakin peduli karena Cagar Budaya jangan hanya dilihat dari bentuk fisiknya saja, tetapi dalam publikasi undang-undang, pemerintah juga lebih menekankan nilai-nilai dari Cagar Budaya dan masyarakat punya rasa memiliki akan Cagar Budaya tersebut.

Catatan: Mungkin tulisan ini bersambung karena pembahasannya cukup menarik   ^_^



[1] Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, hal. 1.

[2] UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya pasal 42.
[3] UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya pasal 43.
[4] UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya pasal 44.
[5] Tim Ilmiah Piami XV Unhas beranggotakan 8 orang, yaitu: Edar (2013), Yuni (2013), Wani (2013), Edi (2013), Vivi (2013), Wandi (2013), Afdal (2011), dan Chandra (2011). Tim ini melakukan survei dan wawancara di Kabupaten Pangkep dan Maros, didampingi oleh saudara Azwar (2010) dan saudara Aman (2008).
[6] Keterangan tersebut didapatkan ketika melakukan wawancara di Kabupaten Pangkep.
[7] Keterangan tersebut didapatkan ketika melakukan wawancara di Kabupaten Maros.

Tuesday, June 24, 2014

ArchaeOpinion 2

Fort Rotterdam: Ekskavasi atau Vandalisme

Pada postingan kali ini, penulis lebih menempatkan foto-foto lebih banyak daripada tulisan. Sebenarnya, hal yang akan dibahas sudah lama dibenak penulis, namun penulis butuh beberapa pertimbangan dalam mempublikasikan hal ini.
Ekskavasi dalam arkeologi merupakan teknik kegiatan pengumpulan benda-benda dari dalam tanah untuk mengungkap kehidupan masa lampau. Ekskavasi sebenarnya bersifat merusak, mengapa dikatakan merusak? Karena ekskavasi bisa saja merubah konteks suatu temuan. Oleh karena itu, seorang arkeolog biasanya menempatkan ekskavasi sebagai pilihan terakhir dalam proses perekaman data dan memang dibutuhkan.
Pada suatu kesempatan, penulis berkunjung ke Fort Rotterdam dan melihat pemandangan yang tidak mengenakkan. Pemandangan tersebut adalah bekas-bekas ekskavasi di sebelah selatan Fort Rotterdam. Menurut informasi yang penulis dapat, ekskavasi tersebut dilakukan oleh pihak Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Kegiatan ekskavasi tersebut berlangsung 15 hari, dimulai pada tanggal 10 - 25 September 2013. Tujuan ekskavasi tersebut untuk mencari tahu struktur dinding selatan dan kanal Fort Rotterdam. Pihak BPCB mengatakan bahwa kotak ekskavasi yang dibuka tidak akan ditutup kembali, tetapi dijadikan sebagai objek yang menarik minat pengunjung ke Fort Rotterdam. Lokasi ekskavasi tidak dibebaskan bagi pengunjung karena akan dipasangi pagar atau Police Line disekelilingnya sehingga pengunjung tidak bisa seenaknya melakukan tindakan yang bisa merusak struktur Fort Rotterdam.
Setahun kemudian, kondisi kotak ekskavasi yang penulis lihat tidak seperti gambaran yang diberikan oleh pihak BPCB. Berikut foto-foto yang bisa penulis tampilkan.









Kotak ekskavasi yang penulis lihat lebih mirip dengan tempat sampah. Seperti tulisan ArchaeOpinion sebelumnya yang membahas tentang vandalisme, apakah hal ini bisa dikatakan sebagai vandalisme atau tidak?
Menurut penulis, hal ini bisa dikatakan sebagai vandalisme dan pembiaran kerusakan pada Fort Rotterdam. Tetapi, ini hanya pendapat penulis saja. Bagaimana dengan anda??

Tuesday, June 3, 2014

MENGAWAL ARWAH KE ALAM BAKA

“Ritual Tiwah, Suku Dayak di Kalimantan Tengah”

Indonesia merupakan wilayah kepulauan yang membentang dari Sumatera ke Papua dengan sejuta kultur budaya yang unik, baik budaya tutur maupun budaya material. Unsur-unsur kearifan lokal tertanam dalam batin masyarakat yang menjunjung tinggi hasrat untuk melestarikan budaya. Di zaman yang semakin tinggi tingkat mobilitasnya, memungkinkan budaya-budaya tersebut tereksplor ke dunia luar dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Indonesia secara umum. Salah satu kebudayaan lokal yang menarik menurut penulis adalah ‘Ritual Tiwah’ Suku Dayak di Kalimantan Tengah.
Secara astronomis, Kalimantan Tengah terletak di 1110-1150BT dan 0045’LU-30300LS dengan luas wilayah 153.564,50 Km2. Secara administratif, jumlah penduduk Kalimantan Tengah sekitar 2.514.375 jiwa dan sekitar 41,24% penduduk asli atau Suku Dayak (Permendagri No.66 Thn. 2011). Menurut data sensus tahun 2000, Suku Dayak di Kalimantan Tengah terpecah menjadi empat sub-suku, yaitu Dayak Ngaju, Dayak Sampit, Dayak Bakumpai, Dayak Katingan, dan Dayak Maanyan. Dari kacamata budaya, Suku Dayak memiliki tingkat akulturasi[1] yang cukup besar sehingga kepercayaan lokal bercampur dengan kepercayaan yang datang dari luar. Kepercayaan lokal Suku Dayak adalah Kaharingan. Menurut data sensus tahun 2010, pemeluk kepercayaan Kaharingan tersebar di seluruh Kalimantan Tengah dengan konsentrasi di sekitar hulu sungai, seperti hulu sungai Kahayan, sungai Katingan, dan hulu sungai lainnya. Salah satu keunikan dari Suku Dayak menurut penulis adalah Ritual Tiwah Suku Dayak. Sebagian besar masyarakat pemeluk kepercayaan Kaharingan dan pemeluk kepercayaan lainnya (sinkretisme[2] dari Kaharingan) masih menjalankan ritual tersebut.
Ritual Tiwah merupakan akhir dari rangkaian upacara kematian bagi pemeluk kepercayaan Kaharingan. Ritual ini adalah prosesi menyucikan dan memindahkan jasad dari liang kubur ke sebuah tempat yang disebut Sandung[3]. Sebelum ritual tersebut dilakukan, ada satu ritual yang dilakukan, yaitu Ritual Tantulak. Ritual Tantulak merupakan ritual tolak bala bagi arwah sekaligus ‘mengawal’ arwah ke Bukit Mailan[4], dari situ arwah-arwah menunggu kedatangan tuhan mereka yang mereka sebut Ranying Hattala Langit. Selanjutnya, sebelum arwah tersebut masuk ke Surga, sanak saudara yang masih hidup hendak melaksanakan Ritual Tiwah. Ritual Tiwah bertujuan untuk melepas ‘rantai duniawi’ sehingga arwah bisa bertemu dengan tuhannya. Ritual ini dilakukan ketika jenazah keluarga yang meninggal sudah menjadi tulang. Kuburnya digali dan tulang-tulangnya diangkat, kemudian tulang-tulang tersebut dibersihkan dan disucikan dengan rangkaian ritual khusus dan akhirnya tulang tersebut ditempatkan di dalam Sandung. Rangakaian ritual itu juga dibarengi dengan persembahan hewan kurban, berupa kerbau, sapi, atau babi.
Melihat dari keunikan-keunikan Ritual Tiwah, menurut penulis, kebudayaan lokal tersebut pantas untuk diteliti lebih lanjut dan menjadi bahan untuk penelitian etnografi atau antropologi. Ritual Tiwah merupakan salah satu keunikan Indonesia yang pantas dilestarikan dan semoga keunikan-keunikan budaya Indonesia yang lainnya juga bisa dipublikasikan sehingga menjadi kebanggaan tersendiri bagi kita sebagai masyarakat Indonesia.



[1] Percampuran dua kebudayaan yang berbeda namun beberapa ciri khas dari masing-masing kebudayaan tersebut tidak dihilangkan.
[2]Salah satu bentuk dari akulturasi, dimana sinkretisme lebih merujuk pada penyatuan paham dari kepercayaan yang berbeda dengan memberi toleransi kepada kepercayaan yang terlebih dahulu ada, contoh lainnya yaitu, Islam Kejawen, Suku Jawa.
[3]Tempat khusus menyimpan tulang, Suku Dayak.
[4]Konsep khayangan tempat reinkarnasi arwah menurut Suku Dayak.

Friday, March 28, 2014

MUSEUM UNTUK SEMUA




Mungkin kerap kali kita mendengar kata museum dan ketika mendengar kata itu, yang terlintas di kepala kita pada umumnya adalah tempat memamerkan barang-barang antik. Memang kalimat tersebut hampir tepat karena yang selama ini kita lihat adalah hal seperti itu. Para pengunjung biasanya hanya menikmati benda pameran saja dan bisa saja memiliki keinginan untuk memegang, memindah tempatkan, dan membeli replikanya. Tidak bisa dipungkiri perasaan seperti itu bagi orang awam adalah persoalan yang wajar, tapi, bagaimanakah seorang akademisi melihat hal seperti itu?
http://www.teylersmuseum.eu/afbeeldingen/gebouw/fs/de_eerste_schilderijenzaal_van_teylers_museum_foto_kees_hageman.jpgSebelum melangkah lebih jauh, kita mesti meluruskan pendapat tentang museum di atas. Museum sebenarnya merupakan lembaga non-profit yang didalamnya mengoleksi, memamerkan, dan menjaga benda-benda peninggalan budaya masa lampau. Jadi, museum adalah lembaga bukan tempat. Pameran di museum tidak lepas dari peranan publik, dalam hal ini sebagai pengunjung museum. Nah, letak persoalan adalah peran museum dalam mengatur pengelolaan benda koleksi yang dipamerkan.
Sebagian dari kita pernah pergi ke museum dan melihat pengelolaan disana. Bisa dibayangkan jika semua pengunjung membawa pulang benda koleksi ke rumahnya masing-masing tanpa sepengetahuan pihak museum. Museum bisa berhenti. Makanya perlu penanganan yang baik dan juga perlu pemahaman publik soal museum. Publikasi benda-benda koleksi bukan hanya memperhatikan aspek kebendaannya saja melainkan juga perlu diperlihatkan nilai-nilai yang terkandung dalam benda tersebut, sehingga pengunjung atau publik bisa ikut terlibat dalam salah satu fungsi museum yaitu pelestarian.
Selain itu, kita melihat tujuan museum sebagai sarana pendidikan dan sarana rekreasi yang tentunya diarahkan kepada publik secara umum. Memang fungsi museum harus seimbang agar publik lebih bisa merasakan manfaat berkunjung ke museum, bukan hanya menghabiskan waktu melihat koleksi yang sebenarnya tidak memiliki arti apa-apa jika dilihat saja.
Kembali ke pertanyaan awal, dimanakah peran akademisi jika terjadi permasalahan yang diangkat diatas? Oke, akademisi yang dimaksud adalah calon-calon arkeolog muda. Jika melihat permasalahan diatas mungkin kita akan memikirkan soal konservasi atau menanggulangi potensi kerusakan, tapi perlu diingat bahwa peran akademisi dalam pengelolaan museum hanya sebatas memantau saja dan yang bisa kita lakukan adalah memberikan pengetahuan awal kepada masyarakat soal museum dengan cara-cara akademik dan memakai pendekatan-pendekatan yang sesuai dengan lawan bicara kita (calon atau pengunjung museum). Para akademisi juga bisa membuat pameran kecil-kecilan dan tentunya bisa mengeluarkan ide-ide yang lebih kreatif. Para akademisi harus mempertimbangkan tujuan dan fungsi museum yang sebenarnya sehingga diharapkan kedepannya, pengelolaan museum jauh lebih baik dari yang sekarang. Selain itu, salah satu mata kuliah yang ditawarkan menyangkut museum adalah museologi, jadi masalah pengelolaan museum dapat dibahas di mata kuliah ini.
Museum dan publik sangat, sangat berhubungan. Mata kuliah museologi bisa menjadi sebagai penengah antara kedua hal tersebut, pengelolaan museum dan bagaimana interaksi dengan pengunjung/ publik. Pesan-pesan dari benda-benda yang dikoleksi dan dipamerkan haruslah sampai kepada pengunjung sehingga tujuan dan fungsi museum bisa berjalan sebagai mana mestinya. Calon-calon arkeolog muda jangan hanya memikirkan dirinya sebagai arkeolog tetapi juga sebagai pengunjung, bedanya, kita tahu dan kita mesti menyebarkan pengetahuan tersebut dengan cara kita sendiri sehingga pengunjung lain merasa nyaman dan tidak merasa digurui. (Joker)